Pentingnya Belajar Ilmu Hadits bagi Penuntut Ilmu
Pentingnya Belajar Ilmu Hadits bagi Penuntut Ilmu adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Kitab Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah pada Sabtu, 1 Dzulqa’dah 1447 H / 18 April 2026 M.
Kajian Islam Tentang Pentingnya Belajar Ilmu Hadits bagi Penuntut Ilmu
Setiap penuntut ilmu hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ilmu yang dipelajari dapat memberikan manfaat dan tecermin nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kali ini memasuki poin keempat dan kelima mengenai adab seorang penuntut ilmu (thalibul ilm) di dalam majelis, baik ketika membaca di hadapan gurunya maupun di tengah rekan-rekan sesama penuntut ilmu.
Perkara ini menjadi perhatian besar para ulama terdahulu. Pada masa awal menuntut ilmu, tidak ada pengkhususan atau pemilahan disiplin ilmu tertentu bagi para pemula. Meskipun spesialisasi bidang keilmuan sudah ada sejak zaman dahulu, para ulama pada masa awal belajarnya mempelajari semua bidang ilmu secara mendasar. Setelah dasar-dasar seluruh bidang ilmu dikuasai, barulah mereka fokus menekuni bidang khusus hingga menjadi ahli di bidang tersebut.
Poin keempat yang dipelajari ini merupakan perkara yang sangat penting, vital, dan urgen, yaitu urgensi belajar hadits. Mempelajari ilmu hadits merupakan sebuah tugas berat yang membutuhkan keseriusan, kesungguhan, jiwa kepahlawanan, dan kesatriaan. Mengenai beratnya perjuangan dalam bidang ini, Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata:
“Ilmu hadits ini adalah ilmu yang bersifat kelaki-lakian (jantan). Tidak ada yang menyukainya kecuali para lelaki pendekar, dan tidak ada yang membencinya kecuali orang-orang yang bermental seperti wanita.”
Urgensi Mengetahui Validitas Derajat Hadits
Tingginya komitmen keperkasaan yang dibutuhkan dalam ilmu ini disebabkan karena seseorang dituntut memiliki kesabaran ekstra saat mempelajari validitas sebuah hadits, terutama untuk mengetahui apakah hadits tersebut berstatus shahih atau tidak. Kemampuan mendetail ini memang tidak bersifat wajib bagi setiap individu muslim. Karakteristik ini merupakan tipe ideal seorang penuntut ilmu. Jika seseorang merasa berat untuk menguasai seluruh seluk-beluknya, ia dapat mempelajarinya semaksimal kemampuan yang dimiliki.
Meskipun tidak semua orang dimudahkan untuk menguasai ilmu hadits secara mendalam, setidaknya seorang muslim wajib memahami bahwa ibadah yang dikerjakannya harus berlandaskan hadits yang shahih. Sungguh sebuah kerugian besar bagi seseorang yang memiliki amalan melimpah ruah, namun seluruh landasan hukum yang digunakannya ternyata bersumber dari hadits-hadits yang daif (lemah) atau palsu.
Terdapat sebuah kaidah penting dari ulama ahli hadits yang menyatakan:
“Berbicara mengenai kandungan hukum (fikih) suatu hadits merupakan cabang dari pembuktian keabsahan (keshahihan) hadits tersebut.”
Seseorang tidak perlu menghabiskan waktu dan energi untuk mengkaji kandungan hukum suatu hadits jika pada akhirnya hadits tersebut terbukti berstatus palsu atau lemah sekali.
Anjuran Menyegerakan Belajar Hadits Sejak Dini
Poin keempat menegaskan bahwa seorang pelajar hendaknya menyegerakan dan mendahulukan aktivitas mendengarkan, mempelajari, serta mengamalkan hadits beserta ilmu-ilmu yang terkandung di dalamnya. Istilah “mendengarkan hadits” merupakan metode belajar utama yang dipraktikkan oleh para ulama terdahulu, bahkan sejak mereka masih berusia kanak-kanak.
Al-Khatib Al-Baghdadi di dalam kitab Syarafu Ashabil Hadits menyebutkan riwayat mengenai antusiasme para ulama ahli hadits zaman dahulu dalam mendidik anak-anak mereka. Mereka sudah mengenalkan dan mengajarkan hafalan hadits kepada anak-anak sejak usia dini, bahkan tidak jarang memberikan hadiah materi atau fasilitas tertentu agar anak-anak.
Pemberian hadiah dapat menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan minat belajar pada anak-anak. Metode ini dipraktikkan oleh Ibrahim bin Adham, seorang ulama ahli hadits yang dikategorikan shaduq (jujur dan terpercaya, meskipun tingkat hafalan beliau belum mencapai derajat tsiqah, sehingga hadits yang diriwayatkannya berstatus hasan). Beliau mengisahkan pengalaman masa kecilnya bersama sang ayah:
قال لي أبي: يا بني، اطلب الحديث، فكلما سمعت حديثًا وحفظته فلك درهم
“Ayahku pernah berkata kepadaku, ‘Wahai anakku, pelajarilah hadits. Setiap kali engkau mendengarkan atau menghafal satu hadits, maka engkau akan mendapatkan hadiah satu dirham dariku’.”
Sistem penghargaan tersebut menjadi motivasi awal dalam mempelajari hadits. Seiring berjalannya waktu, kesadaran akan pentingnya ilmu ini mulai tumbuh hingga akhirnya seseorang dapat menikmati proses belajar secara tulus.
Seorang penuntut ilmu tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan untuk mempelajari ilmu hadits. Pembelajaran tersebut harus mencakup pengkajian mendalam terhadap jalur periwayatan (sanad), para periwayat (rijalul hadits), maknanya (ma’ani), kandungan hukum (ahkam), pelajaran berharga (fawaid), aspek kebahasaan (lughah), serta sejarah kontekstualnya (tawarikh).
Pada masa sekarang, penyampaian hadits lengkap dengan pembacaan runtutan sanad yang panjang sering kali membuat pendengar merasa bosan atau mengantuk. Kondisi ini berbeda dengan masa lalu karena saat ini kitab-kitab hadits telah disusun secara tematis dan sistematis untuk mempermudah pembaca, baik dalam bidang akidah, fikih, maupun faraid (ilmu waris).
Meskipun demikian, kajian berbasis sanad tetap menjadi ciri khas utama ulama terdahulu. Ketika seorang murid meminta gurunya untuk menyampaikan hadits tanpa menyebutkan sanad, sang guru memberikan perumpamaan:
“Orang yang mempelajari hadits tanpa sanad itu bagaikan orang yang hendak naik ke atas atap rumah tanpa menggunakan tangga.”
Perkembangan tingkat pemahaman agama di tengah masyarakat menunjukkan arah yang positif. Jika dahulu pengajian umum didominasi oleh kisah-kisah fiktif atau dongengan, saat ini kaum muslimin sudah terbiasa menanyakan dalil sebelum mengamalkan suatu ibadah. Ketika ada seorang dai yang menganjurkan amalan tertentu di bulan Ramadan, masyarakat secara kritis akan mempertanyakan dasar hukumnya. Kesadaran untuk tidak beramal tanpa dalil ini menandakan bahwa kualitas pemahaman keagamaan publik telah naik kelas.
Target berikutnya adalah membawa kualitas penuntut ilmu menuju tingkatan yang lebih tinggi, yaitu fase di mana diskusi masyarakat sudah menyentuh ranah validitas riwayat. Suatu saat nanti diharapkan suasana di masjid-masjid diwarnai oleh dialog mengenai derajat keshahihan sebuah kitab atau hadits yang baru diterbitkan.
Tantangan bagi para penuntut ilmu adalah menjaga fokus agar tidak terjebak dalam pembicaraan duniawi. Kritik mengenai hal ini pernah disampaikan oleh Imam Al-Auza’i, seorang ulama abad kedua yang wafat pada tahun 157 Hijriah. Ketika melihat murid-muridnya sibuk memperbincangkan masalah dunia, beliau menegaskan:
“Jika kalian para penuntut ilmu hadits saja tidak mau memperbincangkan ilmu di antara kalian, lalu siapa lagi yang akan membicarakan ilmu tersebut di majelis-majelis mereka?”
Teguran ini sangat relevan untuk merefleksikan kondisi sebagian penuntut ilmu masa kini yang sering kali lebih sibuk membahas spesifikasi gawai terbaru atau jadwal kegiatan luar daripada membahas materi yang dipelajari, seolah-olah ilmu agama merupakan teori yang memiliki masa kadaluarsa.
Metode Membaca Kitab Induk Hadits
Para ulama menaruh perhatian besar terhadap sistematika membaca kitab hadits. Langkah awal yang harus ditempuh oleh seorang penuntut ilmu adalah membaca dua kitab yang menjadi rujukan utama kaum muslimin, yaitu Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.
Mengabaikan pembacaan dua kitab induk ini merupakan sebuah kekurangan besar bagi seorang mahasiswa yang mendalami bidang agama. Paling tidak, seorang pelajar harus membaca kitab sekunder yang mengompilasi hadits-hadits dari kedua kitab tersebut, seperti kitab Al-Jam’u Baina Ash-Shahihain.
Kemajuan teknologi pada era digital saat ini memberikan kemudahan luar biasa dalam mengakses ilmu. Penuntut ilmu tidak lagi harus membawa kitab-kitab tebal yang berat secara fisik, melainkan dapat memanfaatkan gawai atau komputer tablet untuk membaca teks hadits yang ringkas. Keberadaan pena digital dan media penyimpanan modern ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung efektivitas dan produktivitas dalam menuntut ilmu. Namun, kemudahan ini ternyata tidak serta-merta menumbuhkan minat membaca. Membawa diri untuk konsisten membaca sebuah kitab merupakan perkara yang dirasa berat bagi sebagian besar orang. Kondisi ini berbeda dengan para ulama terdahulu yang memiliki kesabaran luar biasa untuk membaca sebuah kitab hingga tuntas.
Sebagai langkah awal, seorang penuntut ilmu disarankan untuk mendengarkan atau membaca hadits-hadits dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Total hadits di dalam Sahih Bukhari tanpa pengulangan sebenarnya hanya berkisar sekitar 2.500 hadits. Namun, karena terdapat banyak pengulangan tema dan jalur penukilan, jumlah keseluruhan redaksinya mencapai 7.574 hadits. Membaca Sahih Bukhari dan Sahih Muslim secara utuh memerlukan waktu yang panjang, tetapi aktivitas ini sudah menjadi standar dasar dalam menuntut ilmu.
Setelah menyelesaikan Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, penuntut ilmu dianjurkan untuk membaca kitab-kitab hadits lain yang mencantumkan sanad secara lengkap. Membaca rangkaian sanad memang membutuhkan ketahanan tersendiri. Beberapa kitab rujukan utama yang harus dipelajari meliputi Kitab Al-Muwaththa karya Imam Malik, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, serta Musnad Asy-Syafi’i.
Kitab Musnad Asy-Syafi’i pada dasarnya bukan sebuah kitab yang ditulis langsung oleh Imam Asy-Syafi’i. Kitab tersebut merupakan kumpulan riwayat yang disampaikan oleh Imam Asy-Syafi’i di dalam kitab Al-Umm, yang kemudian dihimpun, disusun, dan ditertibkan secara khusus menjadi kitab hadits oleh murid-murid beliau.
Kitab-kitab induk seperti Al-Muwaththa dan Sahih Bukhari saat ini masih jarang dikupas dalam pengajian-pengajian umum di tengah masyarakat. Pengajian yang khusus membedah Sahih Bukhari secara rutin tergolong langka, padahal masyarakat perlu mengenal kandungan kitab tersebut meskipun tidak dikaji secara mendalam.
Sebagai gambaran, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Hafidzahullah membutuhkan waktu hingga empat tahun untuk menyelesaikan pembahasan Shahih Bukhari. Kajian tersebut dilaksanakan setiap hari dengan menggunakan pengantar bahasa Arab. Durasi pengajian di Indonesia umumnya menjadi lebih panjang karena adanya kebutuhan untuk menerjemahkan teks terlebih dahulu. Jika sebuah pengajian hanya diadakan satu pekan sekali atau satu bulan sekali, ditambah dengan risiko jemaah yang meliburkan diri, proses penyelesaian kitab akan memakan waktu yang sangat lama.
Seorang penuntut ilmu agama tidak pantas membatasi diri dengan mempelajari literatur yang lebih sedikit daripada Kutubus Sittah (Kitab yang Enam). Penuntut ilmu agama wajib mengenal keenam kitab induk tersebut, yaitu Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya kemungkinan seorang penuntut ilmu tidak mengenali sosok para penyusun kitab tersebut, seperti Imam Abu Dawud, jika tidak ada pemaksaan untuk membaca sejak dini. Generasi muda saat ini sering kali terjebak dalam budaya malas bergerak, sehingga enggan untuk membaca apalagi menghafal. Jika mereka tidak dibiasakan mengikuti metode disiplin para guru terdahulu, mereka hanya akan mencari cara belajar yang instan dan berakibat pada minimnya pemahaman dasar, termasuk ketidaktahuan terhadap biografi para ulama madzhab yang empat.
Peran Ilmu Hadits dalam Memantapkan Fiqih
Ilmu hadits merupakan instrumen terbaik untuk memantapkan pemahaman dalam urusan fikih. Kitab hadits yang sangat direkomendasikan untuk menunjang pelajaran fikih adalah As-Sunan Al-Kubra karya Imam Al-Baihaqi yang wafat pada tahun 458 Hijriah.
Terdapat sebuah ungkapan di kalangan ulama bahwa semua ulama madzhab Syafi’i berutang budi kepada Imam Asy-Syafi’i karena beliaulah yang meletakkan kaidah-kaidah ilmu di dalam madzhab. Pengecualian diberikan kepada Imam Al-Baihaqi. Beliau merupakan seorang ahli hadits bermadzhab Syafi’i yang menguatkan kedudukan madzhab ini dengan menghimpun dalil-dalil pendukungnya. Banyak ulama ahli hadits yang menisbatkan diri pada madzhab Syafi’i, dan hal tersebut tidak menjadi masalah dalam khazanah Islam. Proses belajar ini menuntut kelapangan dada agar seseorang tidak terjebak dalam sikap fanatik saat dihadapkan pada sebuah kebenaran.
Imam Al-Baihaqi bertindak sebagai pembela yang menjelaskan kedudukan hadits-hadits di dalam madzhab Syafi’i melalui kitabnya yang berjilid-jilid. Skala pembelajaran tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kurikulum mahasiswa saat ini yang umumnya baru ditargetkan untuk mempelajari kitab Bulughul Maram. Kitab Bulughul Maram memuat sekitar 1.200 hadits, dan jumlah tersebut bahkan tidak habis dipelajari dalam satu semester.
Di dalam masa perkuliahan delapan semester selama empat tahun, materi dikerjakan dengan target sekitar 150 hadits per semester. Metode pembelajarannya pun sudah tidak menggunakan pembacaan sanad yang panjang, melainkan langsung merujuk pada periwayat dari kalangan sahabat seperti Abu Hurairah, diikuti keterangan penutup mengenai status kesahihan haditsnya.
Target hafalan sebanyak 150 hadits dalam satu semester sering kali dirasa berat oleh sebagian besar mahasiswa. Di beberapa program studi khusus hadits, pencapaian untuk menghafal Kitab Arbain Nawawi sudah dianggap sebagai sebuah prestasi yang bagus.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa waktu dua semester belum tentu cukup bagi mahasiswa untuk menghafal 42 hadits yang ada di dalam kitab tersebut. Fenomena ini terjadi di lingkungan akademik yang dinilai pakar dalam bidang hadits. Standar kualitas hafalan penuntut ilmu pada masa sekarang mengalami penurunan yang sangat tajam jika dibandingkan dengan standar para ulama terdahulu yang terbiasa mempelajari dan menghafal kitab-kitab hadits berukuran besar (mujalladat)
Para ulama terdahulu memiliki standar pembelajaran dengan mendalami kitab-kitab musnad. Kitab musnad merupakan jenis kitab hadits yang metode penyusunan runtutan haditsnya didasarkan pada nama sahabat yang meriwayatkannya.
Sebagai contoh, Kitab Musnad Imam Ahmad disusun dengan mengumpulkan seluruh hadits yang bersumber dari Abu Bakar Ash-Shiddiq terlebih dahulu. Setelah seluruh hadits Abu Bakar selesai disebutkan, penulisan dilanjutkan dengan menghimpun hadits-hadits dari Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan dilanjutkan dengan sisa dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga seperti Abdurrahman bin Auf serta Sa’ad bin Abi Waqqas.
Runtutan berikutnya disusun berdasarkan tingkat keutamaan (fadhilah) yang dimiliki oleh masing-masing sahabat, hingga bagian akhir kitab ditutup dengan himpunan hadits-hadits dari kalangan sahabiyah (sahabat wanita). Beberapa kitab musnad yang menjadi referensi penting dalam ilmu hadits antara lain Musnad Ahmad bin Hambal, Musnad Ibnu Humaid, dan Musnad Al-Bazzar.
Pentingnya Memahami Klasifikasi dan Validitas Hadits
Seorang penuntut ilmu wajib memberikan perhatian besar terhadap aspek hukum periwayatan sebuah hadits, minimal dengan mengetahui status kualitasnya apakah termasuk hadits sahih, hasan, atau daif (lemah). Penuntut ilmu juga harus mampu mengidentifikasi ketersambungan sanad, seperti membedakan antara hadits yang bersambung (musnad) dengan hadits yang terputus (mursal).
Pengetahuan mengenai berbagai macam jenis hadits, seperti munqathi’, mu’dhal, mungkar, hingga hadits maudhu’ (palsu) sangat penting untuk dikuasai. Pemahaman ini bertujuan agar seseorang tidak terjebak dalam sikap bangga yang keliru ketika mempertahankan suatu amalan dengan dalih memiliki riwayat, padahal riwayat yang dijadikan hujah ternyata bersumber dari kumpulan hadits-hadits palsu yang tidak dapat dijadikan pedoman dalam beribadah.
Ilmu hadits merupakan salah satu dari dua sayap utama dalam jajaran ilmu syar’i. Pilar utama dalam mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dengan mengetahui dan memahami dalil-dalilnya.
Pada masa awal menuntut ilmu, para ulama terdahulu tidak pernah memilah-milih atau enggan mempelajari bidang tertentu, misalnya dengan langsung membatasi diri hanya ingin berkutat pada ilmu bahasa. Sebaliknya, mereka mempelajari seluruh dasar disiplin ilmu syariat secara menyeluruh. Al-Qur’an menjadi landasan pertama yang dihafal oleh rata-rata ulama, kemudian mereka aktif menghadiri majelis-majelis hadits. Setelah menginjak usia matang dan menguasai berbagai fondasi keilmuan, barulah mereka fokus pada bidang yang sesuai dengan kecenderungan masing-masing.
Pola belajar seperti ini tercermin pada kisah dua ulama yang merupakan saudara sepupu, yaitu Imam Abdul Ghani Al-Maqdisi dan Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Pada masa awal, keduanya menuntut ilmu bersama-sama dan sering menghadiri majelis fikih yang sama, bahkan saling bergantian mengatur waktu belajar.
Seiring berjalannya waktu, masing-masing mulai menunjukkan kecenderungan spesifik. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi (wafat 620 Hijriah) lebih condong ke bidang fikih hingga berhasil menulis kitab rujukan besar berskala luas bernama Al-Mughni. Sementara itu, Abdul Ghani Al-Maqdisi (wafat 600 Hijriah) lebih fokus mendalami ilmu hadits hingga melahirkan karya monumental di bidang hadits hukum bernama Umdatul Ahkam. Pola penguasaan ilmu dasar sebelum memilih spesialisasi merupakan metode ideal yang harus dipahami oleh setiap penuntut ilmu.
Ilmu hadits merupakan instrumen pokok yang berfungsi membantu seseorang untuk menguasai dan memahami sayap ilmu syar’i lainnya, yaitu Al-Qur’an. Pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an tidak akan mencapai tingkat kesempurnaan tanpa mempelajari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh karena itu, seorang penuntut ilmu tidak boleh merasa puas hanya dengan mendengarkan bacaan hadits atau sekadar berburu mata rantai sanad demi meraih prestise, sebagaimana fenomena yang dikritik oleh para ulama pada abad ke-8 Hijriah (sekitar tahun 733 Hijriah).
Perkara yang jauh lebih utama untuk dikejar adalah mempelajari kandungan makna dan pemahaman fikih dari hadits tersebut untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sangat tidak bernilai jika seseorang memiliki tumpukan koleksi sanad yang banyak, tetapi ia tidak memahami substansinya dan perilakunya sama sekali tidak mencerminkan karakteristik penuntut ilmu hadits. Fokus perhatian penuntut ilmu terhadap pemahaman makna (dirayah) harus jauh lebih kuat daripada sekadar pengumpulan jalur transmisi (riwayah). Mengenai ketajaman argumentasi orang yang menguasai hadits, Imam Asy-Syafi’i berkata:
مَنْ نَظَرَ فِي الْحَدِيثِ قَوِيَتْ حُجَّتُهُ
“Barang siapa yang mempelajari hadits, maka kuatlah hujah (argumen) jalannya.”
Imam Asy-Syafi’i merupakan representasi nyata dari seorang ulama yang memadukan secara sempurna antara ilmu hadits dan ilmu fikih. Rumusan ushul fikih yang beliau tuangkan di dalam kitab Ar-Risalah yang merupakan bagian dari kitab Al-Umm, kitab Al-Umm dipenuhi dengan dalil-dalil hadits. Sebelum menetapkan suatu pandangan hukum, beliau selalu memulainya dengan memaparkan landasan hadits.
Metode ini merupakan potret sejati dari fikihnya para ahli hadits, sebagaimana yang juga tampak pada guru beliau, Imam Malik, serta murid beliau, Imam Ahmad. Persoalan menjadi rumit ketika muncul kelompok-kelompok fanatik madzhab (muta’ashshibun) yang mengabaikan korelasi antara fikih dan hadits ini.
Tujuan Utama Penukilan Hadits dan Hakikat Seorang Muhaddits
Tujuan mendasar dari aktivitas penukilan dan penyampaian hadits adalah agar umat dapat memahami makna dan maksud di balik sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut.
Jika seseorang mengira bahwa predikat ahli hadits hanya disematkan kepada orang yang mengoleksi banyak jalur sanad tanpa memahami isinya, berarti orang tersebut belum memahami esensi tujuan belajarnya.
Pada masa keemasan Islam, standar untuk disebut sebagai seorang muhaddits adalah mereka yang mampu menghafal ribuan hadits lengkap beserta rangkaian sanad jembatannya. Pada era modern saat ini, standar tersebut mengalami pergeseran dan penurunan demi menyesuaikan kemampuan zaman.
Seseorang yang dinilai sebagai pakar hadits pada masa kini sering kali memiliki kualitas yang berbeda dengan para muhaddits zaman dahulu. Kebanyakan pakar pada masa sekarang hanya menguasai teori luarnya tanpa menghafal matan haditsnya secara kuat, bahkan pengamalan ibadah dan penampilannya belum mencerminkan keluhuran akhlak ahli hadits.
Kondisi tersebut diibaratkan seperti seseorang yang mengklaim diri sebagai pakar otomotif, tetapi tidak mengerti seluk-beluk mesin dan tidak mampu merakitnya, melainkan hanya sebatas mengetahui merek dan nominal harganya saja.
Seseorang yang sekadar memiliki konten digital dengan ratusan juta pengikut tidak serta-merta menjadikannya seorang ahli otomotif sejati. Sosok seperti itu lebih tepat dikategorikan sebagai pembuat konten (content creator). Realitas ini sering kali memicu perdebatan tanpa ujung di kalangan warganet (netizen). Jika fenomena tersebut diamati oleh para ahli otomotif yang asli, mereka tentu akan memandang sebelah mata. Publik pada akhirnya akan mengetahui dan mampu menilai mana sosok yang benar-benar memiliki keahlian dan mana yang bukan.
Kondisi tersebut serupa dengan realitas ilmu hadits pada masa sekarang. Banyak orang yang mengaku memiliki keahlian di bidang ini dan bangga dengan gelar akademik yang disandangnya, tetapi pada kenyataannya mereka tidak memahami esensi serta keistimewaan ilmu hadits sama sekali.
Sistematika Menghafal Matan dan Pembagian Ilmu Fikih
Memasuki adab yang kelima, seorang penuntut ilmu yang telah naik ke level berikutnya dianjurkan untuk mulai mempelajari syarah atau penjelasan dari kitab-kitab ringkas (mukhtasharat) yang telah dihafalnya. Dalam tradisi menuntut ilmu agama, aktivitas menghafal merupakan perkara yang mutlak dilakukan agar ilmu yang dipelajari melekat kuat di dalam ingatan dan tidak mengambang di luar kepala.
Para ulama terdahulu ada yang fokus menghafal matan fikih dan ada pula yang menghafal hadits-hadits nabi. Menghafal matan fikih berarti menghafal perkataan para ulama, sedangkan menghafal hadits berarti menghafal sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kedua metode tersebut sama-sama efektif untuk menguasai poin-poin pokok dalam ilmu fikih.
Secara umum, ruang lingkup pembahasan ilmu fikih diklasifikasikan oleh para ulama ke dalam empat pilar utama:
- Ibadah: Membahas masalah thaharah, salat, zakat, puasa, dan haji.
- Muamalah: Membahas masalah transaksi jual beli, sewa-menyewa, dan gadai.
- Munakahat: Membahas masalah akad nikah, talak, dan rujuk.
- Jinayat: Membahas masalah tindakan kriminal, qishash, dan diyat (tebusan).
Seseorang yang ingin menguasai ilmu fikih secara komprehensif harus mempelajari seluruh bab tersebut langkah demi langkah hingga tuntas. Jika ia ingin menguasai perbandingan empat madzhab, tentu diperlukan alokasi waktu dan umur yang lebih panjang.
Cara yang lebih praktis untuk menguasai seluruh cakupan fikih tersebut adalah dengan menghafal hadits-hadits hukum, salah satunya dengan menghafal kitab Bulughul Maram. Kitab yang memuat sekitar 1.200 hadits ini sudah merepresentasikan seluruh bab fikih. Di dalam kitab tersebut tidak semua derajat haditsnya berstatus sahih, karena sebagian hadits daif juga turut dijadikan sebagai hujah atau landasan oleh para ulama dalam mengistinbatkan hukum fikih tertentu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ulama madzhab, ahli bahasa, sekaligus ahli hadits yang wafat pada tahun 852 Hijriah, telah meringkas metodologi belajar tersebut. Dengan menghafal kitab Bulughul Maram, seorang penuntut ilmu dapat menguasai ilmu fikih sekaligus ilmu hadits secara bersamaan.
Tahapan Membaca Kitab yang Luas
Ketika seorang penuntut ilmu mulai mengkaji syarah dari kitab-kitab ringkas, ia harus berusaha mencatat, mengingat, serta mengklasifikasikan setiap permasalahan pelik maupun pelajaran-pelajaran penting (fawaid) yang ditemukannya. Setelah fase tersebut berhasil dilalui, ia diperbolehkan berpindah untuk membaca kitab-kitab yang pembahasannya lebih luas dan mendalam.
Aktivitas membaca kitab yang luas dan tebal ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pemula. Jika seorang pemula langsung membaca kitab-kitab besar yang memuat banyak silang pendapat (khilafiyah) di antara para ulama serta ulasan yang panjang lebar, ia akan merasa lelah, mengalami kebimbangan, dan tidak mampu memahaminya dengan baik. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memicu keputusasaan hingga ia berasumsi bahwa dirinya tidak ditakdirkan untuk menguasai ilmu agama.
Kesalahan mendasar tersebut terjadi karena penuntut ilmu tidak meminta panduan dari seorang ahli mengenai tahapan kitab yang harus dibaca terlebih dahulu. Oleh karena itu, bimbingan seorang guru atau ahli sangat mutlak diperlukan dalam setiap tahapan menuntut ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Metodologi Belajar Bertahap dalam Menuntut Ilmu
Seorang pemula yang langsung mempelajari kitab-kitab yang luas, panjang, dan lebar pembahasannya akan rentan merasa putus asa dan kebingungan di tengah jalan. Mengenai fenomena ini, terdapat ungkapan dari seorang dokter masa lalu:
طَعَامُ الْكِبَارِ سُمُّ الصِّغَارِ
“Makanan orang dewasa bisa menjadi racun bagi anak kecil.”
Seseorang yang belum membekali diri dengan ilmu alat serta belum menguasai mukadimah-mukadimah dasar akan merasa pusing dan tidak mampu memahami esensi ilmu apabila langsung dihadapkan pada kitab-kitab khilafiyah (perbedaan pendapat). Dalam mempelajari ilmu fikih, seorang pemula setidaknya harus fokus menguasai satu pendapat terlebih dahulu sebagai panduan praktis ibadah harian, seperti mengetahui rukun-rukun salat dan bacaannya. Begitu pula dalam ilmu hadits, hal terpenting pada tahap awal adalah memahami status kesahihan sebuah hadits.
Proses belajar yang terlalu detail di awal justru dapat memicu asumsi bahwa ilmu agama sangat sulit untuk dipelajari, sehingga seseorang enggan melanjutkan belajarnya. Metode belajar yang benar adalah dengan melangkahi satu level secara bertahap sebelum pindah ke level berikutnya. Pembelajaran harus dimulai dari kitab-kitab ringkas (mukhtasharat), dan tidak langsung melompat ke kitab-kitab yang panjang (mutawalat) atau luas (mabsuthat).
Bagi penuntut ilmu yang telah berhasil menghafal dan menguasai pokok-pokok ilmu dasar, fase berikutnya adalah mulai membaca kitab-kitab yang luas pembahasannya. Pada tingkatan ini, penuntut ilmu harus berusaha untuk selalu mengulang-ulang materi yang telah dipelajari sebelumnya sembari menelaah literatur para ulama yang lebih luas tersebut.
Setiap kali menemukan atau mendengar pelajaran yang berharga (fawaid nafisah), penuntut ilmu wajib segera mencatatnya. Kebiasaan para ulama terdahulu mengajarkan bahwa faedah penting yang tidak segera diikat dengan tulisan akan sangat mudah terlupakan dan belum tentu dapat ditemukan kembali pada masa mendatang. Salah satu tradisi para penuntut ilmu terdahulu dalam menjaga ilmu adalah menuliskan ringkasan faedah tersebut pada bagian sampul dalam sebuah kitab. Metode ini sangat efektif untuk mempermudah proses pengulangan materi di kemudian hari.
Perjuangan dalam menjaga ilmu ini juga tercermin dalam biografi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ketika berada di dalam penjara, beliau dilarang untuk menulis dan memegang alat tulis sebagai bentuk hukuman. Namun, setiap kali beliau mengingat suatu faedah atau pelajaran penting, beliau mengambil arang untuk menuliskannya di dinding-dinding tembok penjara agar tidak terlupa dan dapat dihafal dengan baik.
Urgensi Mencatat Detail Keilmuan dan Kaidah-Kaidah Penting
Aktivitas mencatat ini harus difokuskan pada masalah-masalah yang rinci, cabang-cabang hukum yang asing karena jarang dibahas, solusi atas pemecahan sebuah masalah hukum, serta perbedaan-perbedaan hukum yang tampak samar. Penuntut ilmu sering kali melupakan jawaban-jawaban ulama atas suatu syubhat jika harus membaca ulang satu paragraf yang utuh. Oleh karena itu, ketika berhasil memahami kata kunci atau kesimpulan dari sebuah permasalahan di dalam semua disiplin ilmu, penuntut ilmu harus segera menuliskannya.
Seorang penuntut ilmu tidak boleh menganggap remeh satu pun pelajaran atau kaidah yang didengarnya. Anggapan bahwa suatu informasi hanya berupa faedah kecil yang tidak perlu dicatat sering menjadi penyebab hilangnya ilmu tersebut. Begitu sebuah pelajaran atau kaidah ilmiah didapatkan, penuntut ilmu harus segera mencatat dan mengingat-ingatnya agar ilmu tersebut dapat dikuasai secara matang dan terstruktur.
Seorang penuntut ilmu harus segera menghafal atau mencatat setiap pelajaran yang didapatkannya. Ia wajib memiliki tekad dan cita-cita yang tinggi (himmatul ilmi) dalam belajar. Proses belajar akan terasa terseok-seok dari awal jika seseorang memulainya dengan semangat yang rendah, ibarat ubi kayu yang tertanam di bawah tanah.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyebutkan bahwa orang yang menganggap jalan menuntut ilmu ini terlalu jauh, maka langkah jalannya akan terseok-seok. Penuntut ilmu tidak boleh mengeluh di awal perjalanan mengenai panjang dan sulitnya proses belajar. Sebaliknya, ia harus menumbuhkan tekad yang kuat. Jika seseorang memiliki kemampuan untuk meraih ilmu dalam jumlah banyak, ia tidak boleh merasa puas hanya dengan mendapatkan sedikit ilmu.
Sangat disayangkan jika ada orang yang dianugerahi kecerdasan dan hafalan yang kuat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi enggan memanfaatkannya untuk belajar agama. Fenomena ini merupakan bentuk kesia-siaan yang nyata. Kerugian besar dialami oleh anak-anak kaum muslimin yang memiliki memori hafalan kuat, namun tidak diarahkan untuk menghafal Al-Qur’an dan justru hanya menghabiskan waktu untuk menghafal hal-hal yang tidak bermanfaat. Modal kecerdasan lebih yang telah dititipkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib disyukuri dengan cara memanfaatkannya secara optimal dalam jalur kebaikan.
Bahaya Menunda-nunda Waktu Belajar
Seorang penuntut ilmu dilarang keras menunda-nunda kesempatan untuk mendapatkan suatu faedah pelajaran ketika kesempatan tersebut sudah ada di hadapannya. Ia tidak boleh terjebak dalam angan-angan kosong dan sikap menunda (taswif). Mengenai bahaya laten dari sikap ini, seorang ulama salaf memberikan peringatan:
“Sesungguhnya sikap menunda-nunda itu merupakan salah satu dari pasukan iblis.”
Sikap menunda-nunda merupakan kebiasaan buruk yang umum di tengah masyarakat karena menawarkan kenyamanan semu. Padahal, menunda suatu urusan membawa banyak dampak negatif bagi masa depan seseorang. Contoh nyata dari fenomena ini adalah niat seseorang yang baru mau mulai belajar agama setelah memasuki masa pensiun, padahal kemampuan fisik dan memorinya pada masa itu sudah sangat menurun.
Jika suatu bidang ilmu yang bisa dikuasai hari ini tidak segera dipelajari, maka esok hari seseorang belum tentu bisa meraih ilmu baru lainnya. Penuntut ilmu harus segera memanfaatkan waktu luang, masa-masa penuh semangat, serta kondisi ketika tubuh masih sehat walafiat.
Memanfaatkan Masa Muda Sebelum Datangnya Kesibukan
Masa muda merupakan waktu terbaik untuk berkonsentrasi penuh dalam menuntut ilmu karena ketajaman berpikir masih prima dan beban kesibukan hidup masih sedikit. Seseorang yang sudah berkeluarga dan memasuki dunia kerja akan dihadapkan pada banyak faktor pengalih perhatian (shawarif) yang menyita fokus belajarnya, seperti urusan logistik rumah tangga, tagihan listrik, hingga urusan anak yang menangis. Kondisi tersebut sering membuat konsentrasi seseorang di majelis taklim terpecah karena terikat oleh berbagai urusan domestik.
Kemudahan fokus bagi orang yang belum menikah digambarkan melalui sebuah ungkapan ulama terdahulu:
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ رَكِبَ الْبَحْرَ، فَإِذَا وُلِدَ لَهُ فَقَدْ كُسِرَ بِهِ
“Barang siapa yang menikah, maka ia seperti orang yang sedang mengarungi lautan. Dan barang siapa yang telah dikaruniai anak, maka seolah-olah perahunya telah pecah.”
Meskipun pernikahan harus segera dilaksanakan jika seseorang telah merasa mendesak demi menjaga diri, pengelolaan waktu setelah menikah harus dilakukan secara lebih bijaksana. Sedikitnya beban kesibukan pada masa muda wajib dieksploitasi sepenuhnya untuk belajar dan menghafal sebelum datangnya masa di mana seseorang disibukkan oleh tanggung jawab jabatan, kedudukan, atau ketika dirinya mulai ditokohkan di tengah masyarakat.
Urgensi Belajar Sebelum dan Sesudah Menjadi Tokoh
Seseorang yang telah ditokohkan di tengah masyarakat umumnya akan menghadapi kesulitan besar untuk kembali belajar. Terkait hal ini, Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu menegaskan:
تَفَقَّهُوا قَبْلَ أَنْ تُسَوَّدُوا
“Belajarlah agama kalian sebelum kalian ditokohkan.”
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Imam Asy-Syafi’i yang menganjurkan agar seseorang bersegera mendalami ilmu agama sebelum ia menjadi seorang pemimpin atau tokoh masyarakat. Beliau menambahkan bahwa apabila seseorang sudah terlanjur memegang tampuk kepemimpinan, ia akan sangat sulit untuk belajar.
Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan seorang tokoh sulit untuk belajar:
- Faktor Psikologis dan Gengsi: Posisi sebagai tokoh sering kali memicu munculnya celah kesombongan. Jika dahulu ia bisa hadir di majelis ilmu sebagai penuntut ilmu biasa tanpa pengawalan, status tokoh membuatnya terbiasa menjadi pusat perhatian dan tempat rujukan ilmu. Kondisi ini membebani dirinya untuk duduk kembali belajar bersama para penuntut ilmu biasa, bahkan ia akan merasa berat jika harus mengambil atau menerima pendapat yang berbeda dari orang lain.
- Keterbatasan Waktu: Seseorang yang sudah menjadi tokoh akan memiliki beban kesibukan serta tanggung jawab sosial yang sangat banyak, sehingga sisa waktu untuk menelaah ilmu menjadi sangat terbatas.
Meskipun demikian, Imam Bukhari memberikan catatan tambahan terhadap perkataan Umar bin Khattab di atas, yaitu belajarlah setelah kalian ditokohkan. Hal ini terbukti dari realitas para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Banyak di antara mereka yang sudah terlanjur menjadi pembesar dan panglima perang sebelum mendalami Islam secara utuh, seperti Khalid bin Walid, Abu Sufyan, dan Muawiyah. Meskipun mereka berstatus sebagai tokoh dan bahkan bertindak sebagai penulis wahyu, mereka tetap terus belajar.
Kendati belajar setelah menjadi tokoh tetap dapat dilakukan, fase sebelum memegang tanggung jawab publik tetap menjadi waktu paling ideal untuk menguasai ilmu. Sufyan Ats-Tsauri memberikan sebuah peringatan mengenai dampak negatif dari jabatan yang prematur bagi seorang pemuda:
إذا تصدَّر الحَدَث فاته علمٌ كثيرٌ
“Apabila seorang anak yang masih muda sudah dijadikan sebagai pemimpin, maka ia akan kehilangan ilmu yang banyak.”
Konsistensi Belajar dan Larangan Merasa Cukup dengan Ilmu
Semangat pantang menyerah dalam menuntut ilmu dicontohkan secara nyata oleh Imam Ahmad bin Hambal. Pada suatu hari, beliau terlihat masih berjalan dengan tergesa-gesa untuk menghadiri majelis ilmu. Seseorang kemudian bertanya mengenai kapan beliau akan berhenti dan beristirahat dari aktivitas menuntut ilmu yang melelahkan tersebut. Imam Ahmad kemudian menjawab bahwa waktu istirahat yang sesungguhnya baru akan dimulai saat seseorang pertama kali melangkahkan kaki di dalam surga. Masa hidup di dunia merupakan waktu yang harus dialokasikan untuk bersusah payah di atas jalan ilmu.
Penuntut ilmu harus membentengi jiwanya agar tidak terjebak dalam rasa sombong, merasa diri telah sempurna, dan merasa tidak lagi membutuhkan bimbingan seorang guru. Sikap meremehkan penjelasan guru di kelas atau di majelis taklim dengan klaim bahwa diri sendiri mampu menguasai materi secara mandiri merupakan akar dari kebodohan dan bukti dari minimnya makrifat seseorang. Penuntut ilmu yang memiliki watak seperti ini akan kehilangan lebih banyak bagian ilmu daripada apa yang berhasil didapatkannya. Said bin Jubair, seorang ulama dari kalangan tabiin, menyatakan:
لا يزال الرجل عالماً ما تعلّم، فإذا ترك التعلّم وظن أنه قد استغنى فهو أجهل ما يكون
“Seorang manusia akan senantiasa dinilai sebagai orang berilmu selama ia terus belajar. Apabila ia meninggalkan aktivitas belajar dan menyangka bahwa dirinya sudah tidak membutuhkan ilmu lagi, maka pada saat itulah ia berada dalam kondisi paling bodoh.”
Adab dan Etika Penulisan Kitab bagi Penuntut Ilmu Tingkat Lanjut
Apabila seorang penuntut ilmu telah menyelesaikan seluruh tahapan belajar, mulai dari menghafal matan, membaca syarah, hingga membedah kitab-kitab tebal yang memuat berbagai macam problematika hukum, ia dapat beralih ke fase berikutnya, yaitu menulis kitab. Aktivitas menulis merupakan sarana terbaik bagi seorang penuntut ilmu karena di dalamnya terdapat dua manfaat besar: sebagai media untuk mengulang dan menjaga hafalan ilmu pribadi, serta sebagai sarana untuk memberikan kemanfaatan yang luas bagi masyarakat.
Namun, aktivitas menulis ini menuntut dua syarat mutlak yang harus terpenuhi terlebih dahulu, yaitu kesiapan keahlian di bidangnya serta telah tampaknya keutamaan ilmiah pada diri penulis. Seseorang yang memutuskan untuk menulis sebuah karya harus bermental kuat dan siap menghadapi kritik, koreksi, maupun celaan dari pembaca.
Jika seseorang belum mencapai derajat keahlian yang mumpuni, ia tidak sepatutnya memaksakan diri untuk menulis buku agar terhindar dari kekeliruan ilmiah.
Dalam menyusun sebuah karya, penulis harus meneladani metodologi dan adab yang telah digariskan oleh para ulama terdahulu. Mengenai etika berdiskusi dan menulis, para ulama sampai menyusun kitab-kitab khusus, seperti kitab Adabul Bahtsi wal Munadzarah yang membahas tata cara berdiskusi, serta kitab Adabut Ta’lif karya Imam As-Suyuthi yang mengupas tuntas etika dalam menyusun sebuah buku.
Seorang penulis wajib menempuh jalur objektivitas. Ia harus berlaku adil, jernih, jujur, serta menjauhkan diri dari sikap fanatik buta saat memaparkan perbedaan pendapat di antara para ulama. Penulis harus menjabarkan setiap dalil secara proporsional tanpa ditunggangi oleh kepentingan pribadi atau muatan kemaslahatan tertentu. Terkait beratnya menjaga objektivitas ini, Imam Malik bin Anas memberikan sebuah konstatasi:
الْإِنْصَافُ سِلْعَةٌ عَزِيزَةٌ
“Sikap objektif dan adil itu merupakan perkara yang sangat langka dan berat dilakukan.”
Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan yang penuh manfaat ini..
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan link download kajian “Pentingnya Belajar Ilmu Hadits bagi Penuntut Ilmu” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Jazakumullahu Khairan.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56258-pentingnya-belajar-ilmu-hadits-bagi-penuntut-ilmu/